Petugas imigrasi di Kantor Kelas I TPI Tanjung Priok telah menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi. Namun, saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan paspor asli. Kepala kantor Imam Setiawan menyatakan bahwa keduanya melanggar undang-undang Keimigrasian dan menghadapi ancaman penjara atau denda. Mereka ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di daerah Sunter Tanjung Priok. Setelah pemeriksaan awal, pria India tersebut hanya bisa menunjukkan paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen asli mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur dan dibawa ke kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa keduanya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dan telah melanggar peraturan sebelumnya pada bulan November tahun sebelumnya. Mereka diamankan oleh petugas intelijen dan penindakan kantor Imigrasi Tanjung Priok di apartemen Sunter Tanjung Priok setelah tidak kunjung datang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, kedua warga India ini mulai menyewa apartemen sejak bulan April tanpa aktivitas yang jelas, meskipun mengaku ingin membuka kedai kopi di Indonesia. Kedua pria ini terus berpindah-pindah domisili tanpa kegiatan yang pasti selama beberapa bulan terakhir.
Tanjung Priok Imigrasi Tangkap 2 Investor India
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara meminta masyarakat setempat untuk tidak ragu melaporkan aksi pelecehan seksual kepada…

Kriminalitas di Jakarta dan sekitarnya kembali mendapat sorotan pada Kamis (15/1) dengan beberapa berita penting….

JAKARTA – Sejumlah peristiwa kriminal terjadi di Jakarta pada Rabu (14/1), mulai dari penyitaan kebun…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kelapa Gading melakukan penangkapan terhadap 50 buah pelat…








