Vadel Badjideh: Tahanan 20 Hari di Rutan Cipinang

Vadel Badjideh: Tahanan 20 Hari di Rutan Cipinang

Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Penahanan berlangsung dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni di Rutan Cipinang, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo. Tim jaksa sedang menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah 20 hari ini.

Vadel sudah ditahan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus yang sama. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka pada tanggal 13 Februari. Selain itu, Vadel dapat dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga 15 tahun atas perbuatannya. Nikita telah melaporkan Vadel dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA terkait kasus ini.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus aborsi dan persetubuhan dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly. Dua jaksa penuntut telah ditunjuk untuk menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itulah perkembangan terbaru dalam kasus ini yang diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Source link