Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyebaran judi online di Jakarta Utara. Ketiga pelaku, berinisial L, MY, dan PR, merupakan bagian dari jaringan pemasaran judi online di wilayah tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas perjudian di daerah tersebut.
Selain melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku, kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap situs web judi online dengan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari jaringan-jaringan terkait dan bandar-bandar judi online. Penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil dari upaya Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru selama bulan Mei 2025.
AKBP Martuasah juga menjelaskan bahwa penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari Program Astacita dari Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian baik secara online maupun konvensional. Ketiga pelaku tersebut saat ini telah diamankan bersama barang bukti oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.