Seorang pria berinisial A (50) telah membunuh istri keduanya berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tragis ini dipicu oleh rasa kesal tersangka terhadap korban, yang merupakan istri kedua dan sering mendatangi rumah serta tempat kerjanya. Hal ini menyebabkan pertengkaran antara tersangka dan istri pertamanya yang juga bekerja di tempat yang sama. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, saat mencoba memanggil korban di rumahnya, tidak ada jawaban. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka memar akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah. Tersangka akhirnya diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Saat ini, tersangka dihadapkan pada Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Semua proses penyelidikan dan identifikasi telah dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Bunuh Istri Kedua di Tangerang: Kasus Tragis Suami Kesal

Read Also
Recommendation for You

Pada Senin, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus penggelapan uang sebesar…

Seorang pegawai minimarket ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kawasan…

Kos-kosan dan hotel telah menjadi lokasi yang paling sering terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)…

Seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pembakaran rumah istrinya di Jakarta Selatan mengakui…