Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus: Berita Terbaru

Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakpus: Berita Terbaru

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu pagi. Penangkapan dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat terkait insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran.

Delapan pemuda yang ditangkap tersebut adalah PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21). Mereka telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan peristiwa ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menyebut bahwa para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri saat tim polisi tiba di tempat kejadian. Namun, mereka akhirnya berhasil ditangkap dan polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam.

William menegaskan bahwa situasi kini sudah aman dan terkendali. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas untuk mencegah gangguan keamanan serta menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Semua upaya ini dilakukan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di area tersebut.

Source link