Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkapkan bahwa proses hukum terkait laporannya di Polda Metro Jaya terkait klaim keaslian ijazahnya akan tetap berlanjut. Jokowi telah melaporkan lima orang yang diduga terlibat dalam fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menyampaikan rasa sedihnya atas kelanjutan proses ini namun ingin agar semuanya terang benderang. Dilansir dari VIVA, Jokowi melaporkan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap lima orang dengan berbagai pasal termasuk Pasal 310 KUHP dan beberapa pasal UU ITE. Mantan Wali Kota Solo akan membawa ijazah aslinya untuk ditunjukkan dalam sidang mendatang. Penyelidikan Bareskrim Polri terhadap kasus ini sangat detail, seperti perbandingan dengan ijazah teman-temannya serta foto aktivitas semasa mahasiswa, hal ini juga diungkapkan oleh Jokowi. Sebelumnya, Jokowi telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, didampingi oleh beberapa penasihat hukumnya, termasuk pakar telematika Roy Suryo. Jokowi berkomitmen untuk membuka ijazah aslinya dalam sidang pengadilan sebagai upaya klarifikasi terkait tuduhan ijazah palsu yang mencuat.
Jokowi Tetap Pekat di Kasus Pencemaran Nama Baik & Ijazah Palsu

Read Also
Recommendation for You

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…

Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…