Gelombang kritik terhadap keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari kembali bermunculan di Kabupaten Malang. Fatkul Ulum, pengamat lingkungan dan tokoh masyarakat Singosari, menyoroti pentingnya kajian teknis terhadap dampak lingkungan dari KEK tersebut. Menurutnya, luas pembangunan yang melibatkan ratusan hektar harus memperhatikan fungsi historis daerah tersebut sebagai daerah resapan air. Gus Ulum juga menekankan bahwa ketersediaan air bersih di Desa Toyomarto yang berbatasan langsung dengan KEK, sudah sangat kritis.
Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dianggap krusial dalam pembangunan kawasan tersebut disampaikan Gus Ulum. Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa peran pemkab dalam KEK telah diatur dalam perundang-undangan. Ia menyoroti insentif dan persetujuan pengembangan usulan KEK yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pernyataan Kepala Bappeda yang menyebut Pemkab tidak memiliki peran dalam KEK Singhasari dipandang tendensius oleh anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok. DPRD Kabupaten Malang berencana memanggil pengelola KEK Singhasari untuk memberikan keterangan dalam forum RDPU, serta berkoordinasi dengan Dewan Nasional KEK. Jika tidak ada hasil signifikan setelah tiga tahun beroperasi, status KEK wajib dikaji ulang apakah layak dilanjutkan atau dicabut.