Ketua Komisi III DPRD Gresik, Jawa Timur, Sulisno Irbansyah, mengekspresikan kekecewaan karena pemilik lahan tempat pembuangan limbah padat di Desa Kertosono tidak hadir dalam rapat dengar pendapat. Rapat tersebut, yang berlangsung pada Kamis, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, tetapi pemilik lahan absen. Ketidakhadiran ini dianggap sebagai tindakan yang tidak kooperatif dan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban. Ketua Komisi III DPRD Gresik mengaku akan mengundang pemilik lahan kembali untuk klarifikasi lebih lanjut. Dalam konteks ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik telah melakukan pengawasan terhadap limbah padat yang dibuang di lokasi tersebut. Mereka akan memanggil perusahaan yang diduga sebagai sumber limbah padat tersebut untuk menjelaskan masalah ini. Jika terbukti, pelaku pembuangan limbah padat ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga penjara selama tiga tahun dan denda Rp3 miliar, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sanksi Berat Menanti Pembuang Limbah di Kertosono Gresik
Read Also
Recommendation for You

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik membahas kasus Surat Keputusan (SK) palsu pengangkatan pegawai…

SMAN 1 Cepu di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah menerima penghargaan Adiwiyata 2025 dari Kementerian…

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bersama dengan tokoh nasional asal Banyuwangi, menghadiri acara Halal Bihalal Ikawangi…

Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Cilacap, Rio Aditya, memimpin acara tasyakuran Pemuda…








