Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan peran dua pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video, yaitu berinisial MD (25) dan I (27). MD membuat akun di Bigo dengan nama Fariosa untuk melakukan Video Live Streaming dan mencari calon korban untuk Video Call Sex (VCS). Selain itu, MD juga menggunakan akun Telegram dan WhatsApp untuk melakukan VCS dengan korban serta merekam aksi tersebut. Sementara itu, I berperan dalam melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor korban yang telah diprofiling. Mereka telah melakukan kejahatan sejak awal 2024 dan berhasil mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari beberapa korban. Tersangka MD telah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan keduanya dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pelaku Pemerasan dengan Modus Panggilan Video: Peran Polisi

Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 8.883 butir obat terlarang mulai…

Satuan Tugas (Satgas) Premanisme Polres Metro Jakarta Timur mengimbau warga untuk segera melaporkan jika mengalami…

Seorang terdakwa kasus situs judi online, Adhi Kismanto, dikabarkan mendapatkan promosi menjadi pegawai di Kementerian…

Seorang pengendara motor tewas setelah terlindas oleh truk kontainer di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur….

Seorang pria berinisial MF (25) diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan…