Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan peran dua pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video, yaitu berinisial MD (25) dan I (27). MD membuat akun di Bigo dengan nama Fariosa untuk melakukan Video Live Streaming dan mencari calon korban untuk Video Call Sex (VCS). Selain itu, MD juga menggunakan akun Telegram dan WhatsApp untuk melakukan VCS dengan korban serta merekam aksi tersebut. Sementara itu, I berperan dalam melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor korban yang telah diprofiling. Mereka telah melakukan kejahatan sejak awal 2024 dan berhasil mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari beberapa korban. Tersangka MD telah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan keduanya dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pelaku Pemerasan dengan Modus Panggilan Video: Peran Polisi
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang…

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Yayasan Kasih Mentari Bangsa sebagai mitra pengelola Makan Bergizi Gratis (MBG) melaporkan dugaan pencemaran nama…








