Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan peran dua pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video, yaitu berinisial MD (25) dan I (27). MD membuat akun di Bigo dengan nama Fariosa untuk melakukan Video Live Streaming dan mencari calon korban untuk Video Call Sex (VCS). Selain itu, MD juga menggunakan akun Telegram dan WhatsApp untuk melakukan VCS dengan korban serta merekam aksi tersebut. Sementara itu, I berperan dalam melakukan chat melalui pesan WhatsApp ke nomor kantor korban yang telah diprofiling. Mereka telah melakukan kejahatan sejak awal 2024 dan berhasil mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari beberapa korban. Tersangka MD telah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, dan keduanya dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pelaku Pemerasan dengan Modus Panggilan Video: Peran Polisi
Read Also
Recommendation for You

Jakarta (ANTARA) – Kebakaran rumah di daerah Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur, dekat Terminal Bayangan…

Polres Metro Jakarta Selatan Bantah Lamban dalam Penanganan Kasus Senjata di Sekolah Polres Metro Jakarta…

Kepolisian Kembalikan Enam Motor Curian ke Pemilik di Polsek Tambora Polsek Tambora, Jakarta Barat, telah…

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) telah memetakan potensi kerawanan tawuran dan konflik sosial melalui…








