Solusi ASN Naik Transportasi Umum Untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Solusi ASN Naik Transportasi Umum Untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengambil langkah konkret untuk menangani kemacetan di ibu kota dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 30 April 2023 dan tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan mendorong penggunaan angkutan publik di Jakarta. Langkah ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemacetan yang telah lama menjadi tantangan besar bagi Jakarta. Dengan integrasi jaringan transportasi publik yang sudah mencapai 91 persen, ASN dapat dengan mudah mengakses layanan MRT Jakarta, LRT Jabodek, hingga bus Trans Jakarta.
Meskipun terdapat respons positif terhadap kebijakan ini, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah MTI, menekankan pentingnya menerapkan solusi lain untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Diantaranya adalah memperkenalkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, menata tarif parkir yang lebih tinggi di pusat kota, mewajibkan pemilik kendaraan pribadi memiliki garasi, dan menerapkan tarif progresif untuk pemilik lebih dari satu mobil. Upaya lain yang diusulkan adalah penataan parkir di tepi jalan untuk menyelesaikan masalah parkir di pusat kota. Meskipun hanya sebagian ASN Pemprov DKI Jakarta yang menggunakan transportasi umum setiap Rabu, Djoko berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jika dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan.

Source link