Pada Jumat, 2 Mei 2025, setiap pengemudi di jalan raya diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku setiap 5 tahun sekali. Di Jakarta, Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk memperpanjang SIM warga. Untuk warga Jakarta Timur, dapat datang ke Grand Mall Cakung, sedangkan Jakarta Barat dapat mendatangi Citraland Mall, Jakarta Utara ke LTC Glodok, Jakarta Pusat ke Arion Mall Rawamangun, dan Jakarta Selatan ke Kampus Trilogi Kalibata.
Bagi warga Bekasi, mobil SIM Keliling berada di Mitra 10 Jatimakmur, sementara di Bogor di Mall Jambu Dua, dan di Bandung di Dago Plaza dan BPR KS. Pelayanan SIM Keliling hanya untuk perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syaratnya meliputi foto kopi KTP yang berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis agar dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang tersedia sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.