Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan komitmennya dalam mendukung hak-hak buruh dan pekerja Indonesia di tengah kondisi ketenagakerjaan nasional. Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, PKS menyuarakan beberapa poin penting terkait isu ketenagakerjaan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Martri Agoeng, menyoroti berbagai permasalahan terkait ketenagakerjaan, mulai dari praktik outsourcing, eksploitasi, upah yang tidak mencapai kebutuhan hidup layak (KHL), hingga status pekerja daring. Martri juga menyinggung tentang perlunya revisi UU Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Mahkamah Konstitusi dan perluasan perlindungan bagi pekerja informal dan digital.
Dalam pernyataannya, Martri menekankan pentingnya pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan dan mengedepankan partisipasi yang bermakna. PKS menekankan penolakan terhadap praktik outsourcing yang merugikan pekerja, mendorong penghitungan upah minimum berdasarkan KHL, dan mengantisipasi potensi PHK massal di masa depan. Selain itu, PKS juga mendesak percepatan pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Pelindungan Pekerja Migran, serta klarifikasi status driver online sebagai pekerja formal.
PKS juga mendorong kolaborasi antara buruh dan pengusaha untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berdampak positif pada kesejahteraan buruh serta kemajuan industri. Martri menekankan bahwa buruh bukan hanya sebagai roda ekonomi, tetapi juga diakui sebagai tulang punggung bangsa. Dengan demikian, PKS berdiri teguh mendukung buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan membangun masa depan Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.