Seorang pria di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial NH (41), telah ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu atas dugaan menanam dan memiliki tanaman ganja. NH ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata Teropong Blok B Nomor 9, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan NH dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Senin, 28 April 2025. Dalam penangkapan tersebut, tim Opsnal dan aparat desa menemukan empat batang tanaman ganja yang ditanam oleh NH di dalam pot dan polybag di belakang rumahnya. NH juga mengakui bahwa ia menanam biji ganja dalam pot dan polybag, merawatnya setiap hari, dan mengonsumsi daun ganja tersebut selama lima bulan terakhir dengan mencampurkannya bersama tembakau rokok lalu diisap. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Tangkapan Polisi Pria di Kampar yang Menanam Ganja di Rumahnya

Read Also
Recommendation for You

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berkomunikasi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…

Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya membentuk Posko Komunikasi Qurban Amanah…

Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Dusun Semanis, Desa Plasah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Jasad seorang…

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) atas dugaan penyebaran…

Pertemuan bilateral antara Imigrasi Indonesia dan Kerajaan Kamboja di Bali pada 19 Mei 2025 menghasilkan…