Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan MTY (59), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, karena terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ilegal pupuk subsidi di UD Tani Mandiri milik YS. Pelaku tidak hanya menjual pupuk dengan harga di atas HET tetapi juga kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa MTY menjalankan bisnis ilegal ini dengan mengambil pupuk subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk petani dan menjualnya dengan cara yang tidak sah. Saat ini, MTY dan bukti barang berupa 30 sak pupuk subsidi Phonska telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga ketertiban dan aturan dalam distribusi pupuk subsidi demi kesejahteraan petani.
Polisi Gresik Bongkar Bisnis Nakal Pupuk Subsidi: Ketua Gapoktan Terlibat

Read Also
Recommendation for You

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berkomunikasi dengan perwakilan driver online melalui panggilan video, meskipun sedang berada…

Menjelang Hari Raya Iduladha 2025, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya membentuk Posko Komunikasi Qurban Amanah…

Sebuah peristiwa tragis mengguncang warga Dusun Semanis, Desa Plasah, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang. Jasad seorang…

Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (25) atas dugaan penyebaran…

Pertemuan bilateral antara Imigrasi Indonesia dan Kerajaan Kamboja di Bali pada 19 Mei 2025 menghasilkan…