Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan MTY (59), Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dari Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, karena terlibat dalam penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi ilegal pupuk subsidi di UD Tani Mandiri milik YS. Pelaku tidak hanya menjual pupuk dengan harga di atas HET tetapi juga kepada pihak yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa MTY menjalankan bisnis ilegal ini dengan mengambil pupuk subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk petani dan menjualnya dengan cara yang tidak sah. Saat ini, MTY dan bukti barang berupa 30 sak pupuk subsidi Phonska telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menjaga ketertiban dan aturan dalam distribusi pupuk subsidi demi kesejahteraan petani.
Polisi Gresik Bongkar Bisnis Nakal Pupuk Subsidi: Ketua Gapoktan Terlibat
Read Also
Recommendation for You

Seorang karyawan bernama Mursin (75) dari Akademi Maritim Nusantara (AMN) Cilacap tragis tewas setelah terkunci…

Universitas Islam (UI) Cordoba Banyuwangi akan menggelar Cordoba Annual Conference 2026 dengan menghadirkan akademisi dari…

Seorang ASN di Pemerintah Kabupaten Tuban dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap empat pegawai…

Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 telah menjadi momen penting bagi Ketua Umum Gerakan Mahasiswa…








