Polisi Jakarta Timur akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang dituduh menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang guna menilai kondisi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan karena pelaku sebelumnya juga dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap ART lainnya, yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Polisi menangkap dokter dan istrinya pada 8 April 2025, setelah menerima laporan pada 21 Maret. Kasus ini viral di media sosial karena keterkaitannya dengan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan. Korban, yang merupakan ART, bekerja untuk keluarga dokter tersebut sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan tersangka dianggap melanggar hukum dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda Rp30 juta berdasarkan UU KDRT dan KUHP. Setelah gelombang reaksi dari masyarakat, polisi bersiap untuk mengusut kasus ini lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban yang mengalami penganiayaan.
Polisi Periksa Dokter dan Istrinya yang Aniaya ART di Jakarta Timur

Read Also
Recommendation for You

Seorang warga Rorotan Jakarta Utara, Yaman, telah menempuh proses penyidikan yang panjang dan melelahkan selama…

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur setelah mengalami pelecehan…

Fachry Albar, seorang artis yang terkenal, telah dinyatakan positif mengkonsumsi sejumlah jenis narkotika berdasarkan tes…

Seorang Asisten Rumah Tangga berinisial TMS (34) nekat mencuri sepeda motor milik majikannya (korban) MI…