Sebuah laporan terbaru mengungkap bahwa Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) ke Kepolisian. Kuasa hukum korban, Danna Harly, menyatakan bahwa MBG tidak membayarkan hak yang seharusnya diterima oleh mitra dapur, Ibu Ira, di Kalibata. Laporan tersebut telah diajukan ke pihak berwenang pada tanggal 10 April 2025.
Awalnya, Ira telah bekerja sama dengan MBG Kalibata dan SPPG sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Namun, perselisihan timbul ketika terjadi perbedaan anggaran untuk siswa di wilayah tersebut. Meskipun harga per porsi yang disepakati dalam kontrak adalah Rp15 ribu, namun di tengah jalan ada perubahan menjadi Rp13 ribu. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan dari Ira, terutama setelah mengetahui bahwa Badan Gizi Nasional telah membayar sejumlah dana kepada yayasan.
Setelah upaya penagihan hak tidak membuahkan hasil, Ira dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan MBG Kalibata dan melaporkan yayasan ke Polisi. Mereka juga telah bersiap untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang telah disangkakan kepada yayasan berdasarkan UU yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pemenuhan hak bagi para mitra dapur yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis. Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan untuk kebaikan semua pihak yang terlibat.