Ditangkapnya seorang pria berinisial A oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 10,5 kilogram di Jakarta Selatan pada Senin (14/4) menimbulkan perhatian. Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket ganja dengan berat total 10,5 kilogram. Tersangka A menyebutkan bahwa ganja-ganja tersebut diperolehnya dari seorang pria dengan inisial H yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini untuk memberantas peredaran narkoba di daerah Jakarta Selatan.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Dengan kerjasama antara aparat kepolisian dan pihak berwenang lainnya, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan sehingga kasus-kasus seperti ini tidak terus terulang di masa yang akan datang. Semoga dengan adanya penindakan ini, kesadaran akan bahaya narkoba semakin meningkat di kalangan masyarakat.