Pada hari Sabtu, aparat gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan penertiban terhadap juru parkir liar dan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa parkir liar yang menyebabkan kemacetan tidak akan ditoleransi. Dia mengimbau pengguna jalan untuk menggunakan tempat parkir resmi di IRTI Monas dan melaporkan praktik pemerasan oleh preman atau juru parkir liar ke Call Center 110 atau Polsek terdekat. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati juga menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sekitar Monas tanpa terganggu parkir liar atau aksi premanisme.
Operasi penertiban ini melibatkan 100 personel gabungan, termasuk Dishub, Polisi Militer dan Garnisun. Dalam pelaksanaan operasi, petugas memberikan tindakan persuasif terlebih dahulu selama 15 menit sebelum akhirnya menderek kendaraan yang melanggar aturan. Juru parkir liar yang tertangkap beroperasi langsung diamankan oleh Satpol PP. Meskipun tegas dalam menegakkan aturan, aparat memastikan operasi ini dilaksanakan secara humanis, tanpa kekerasan. Warga pun diimbau untuk mematuhi rambu-rambu parkir agar kawasan Monas tetap tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan di sekitar area tersebut. Selain itu, penertiban ini juga dilakukan secara rutin untuk menjaga kondisi sekitar Monas agar tetap aman dan nyaman bagi masyarakat.