Pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat telah diperiksa oleh Kepolisian terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayahnya. Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut setelah koordinasi dengan camat dan lurah. Surat edaran dari RW tersebut viral setelah diunggah di media sosial dan meminta THR sebesar Rp1 juta kepada para pengguna jasa parkir “Laksa Street.” Namun setelah pemeriksaan, RW tersebut mengaku tidak mematok besaran THR yang diminta dalam surat. Mereka juga mengaku sudah mengedarkan edaran serupa pada lebaran-lebaran sebelumnya. Saat ini, surat edaran tersebut sudah ditarik dan pihak Kelurahan Jembatan Lima memberikan sanksi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti.
Pengurus RW Diawasi Polisi Terkait Permintaan THR

Read Also
Recommendation for You

Seorang remaja laki-laki di Jakarta Utara, RAH, mengalami penganiayaan dan kehilangan sepeda motornya setelah berbagi…

Dua tersangka, Direktur Utama PT Jaya Batavia Globalindo dengan inisial RS dan seorang operator perusahaan…

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan…

Pada hari Selasa (18/3), sejumlah peristiwa terkait dengan keamanan terjadi di Jakarta, mulai dari pemantauan…

Sebuah kelompok remaja di Jakarta Barat yang melakukan konvoi sambil menyalakan petasan telah mendapat peringatan…