Polemik seputar posisi Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menuai perdebatan, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan tanggapannya. Maruli mencatat bahwa Letkol Teddy tidak perlu mundur dari TNI karena ada penjelasan dalam Peraturan Presiden terkait posisi Sekretaris Kabinet di bawah Sekretaris Militer Presiden. Menurut Maruli, Letkol Teddy seharusnya tidak perlu mundur karena Sekretaris Militer termasuk dalam 10 kementerian dan lembaga yang dapat dijabat oleh TNI aktif sesuai UU nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga menegaskan bahwa posisi Seskab Teddy setara dengan eselon II dan berada di bawah Sesmilpres sesuai Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2024. Menyoroti hal ini, Agus menyatakan bahwa jabatan Seskab sebagai eselon II dapat dijabat maksimal oleh bintang 1, sejalan dengan ketentuan UU di setiap kementerian. Keterkaitan antara Teddy sebagai Seskab dengan Peraturan Presiden dan posisi jabatan tersebut yang dijelaskan oleh KSAD dan Panglima TNI menunjukkan bahwa posisinya tetap berada di bawah Sesmilpres tanpa harus mundur dari TNI.
KSAD Bilang Seskab Sesmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







