ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Pimpinan Komisi I DPR: Seskab Teddy Tidak Perlu Mundur

Pimpinan Komisi I DPR: Seskab Teddy Tidak Perlu Mundur

Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel sebagai Seskab menimbulkan beragam pandangan, terutama karena masih aktif sebagai prajurit TNI. Namun, dalam era Presiden Prabowo, jabatan Seskab bukan lagi setingkat menteri melainkan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Hal ini menunjukkan bahwa posisinya masih sesuai untuk diisi oleh prajurit aktif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa jabatan Seskab yang dipegang oleh Letkol Teddy masih sesuai dengan ketentuan undang-undang. Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI. Menurut Dave Laksono, arahan Panglima TNI menyatakan bahwa personel yang menjabat sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sedangkan yang tidak sesuai harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum melanjutkan. Panglima TNI dan KSAD memastikan bahwa status Seskab Letkol Teddy berada di bawah Sesmilpres, setara dengan eselon II, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Source link