Pada Jumat, 14 Maret 2025, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban kekejaman mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Puan menekankan bahwa Fajar harus dihukum secara tegas karena kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap anak-anak tidak boleh ditoleransi. Menurut Puan, penegakan hukum terhadap kasus kejahatan terhadap anak merupakan suatu keharusan. Kekerasan seksual terhadap anak adalah tindak kejahatan yang sangat serius, dan oleh karena itu harus dikenakan hukuman yang berat tanpa ampun.
Puan juga merujuk pada Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang merupakan pejabat publik. Puan mengatakan bahwa Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan telah dicopot dari jabatannya. Bareskrim Polri telah memastikan bahwa hukuman Fajar akan diperberat karena melibatkan eksploitasi seksual terhadap anak-anak.
Selain itu, Puan juga menyoroti pentingnya partisipasi semua pihak dalam mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual ini. Menurutnya, jika negara tidak mampu memberikan keadilan kepada korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan hanya sebatas wacana. Puan menekankan pentingnya kehadiran negara untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban-korban kekerasan seksual dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.