ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Mobil Dinas: Larangan Penggunaan untuk Pribadi dan Mudik

Mobil Dinas: Larangan Penggunaan untuk Pribadi dan Mudik

Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Aturan dari Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan aset negara digunakan sesuai peruntukannya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi seperti mudik.

Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan DKI Jakarta tanpa terkecuali. Hal ini dilakukan agar integritas dalam pengelolaan aset daerah tetap terjaga. Kendaraan dinas yang digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga penggunaannya harus sesuai dengan kebutuhan dinas dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Meskipun detail sanksi belum diumumkan, namun pemerintah daerah akan menentukan hukuman yang sesuai bagi pelanggar aturan tersebut. Instruksi ini juga sebagai bagian dari upaya Kadishub Syafrin Liputo untuk menjaga ketertiban lalu lintas Jakarta menjelang Lebaran.

Dengan larangan ini, diharapkan ASN dapat mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik. Adanya sanksi bagi pelanggar juga menjadi salah satu upaya untuk menegakkan disiplin dan menjaga penggunaan aset negara dengan bijaksana.

Source link