Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang wajib dibawa saat mengemudi di jalan raya. SIM memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sedangkan di Jakarta Timur, layanan perpanjangan SIM ada di Mall Grand Cakung dan di Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Untuk warga Jakarta Barat, mobil SIM Keliling berada di Citraland Mall. Layanan perpanjangan SIM tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga Bandung, layanan perpanjangan SIM tersedia di BTC Fashion Mall dan Lucky Square dengan waktu pelayanan yang sama. Warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Showroom Broomhive Jatiasih dengan batas waktu antrean mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Untuk warga Bogor, layanan perpanjangan SIM ada di Pos Polisi Gadog dan Lippo Plaza Kebun Raya. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum habis masa berlakunya dengan syarat dokumen yang harus disiapkan. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 12 Maret 2025
Read Also
Recommendation for You

QJMotor, merek sepeda motor asal China, telah menunjukkan keseriusannya dalam pasar otomotif Indonesia. Meskipun baru…

Peralihan industri otomotif ke kendaraan listrik tidak hanya membawa perubahan teknologi, tetapi juga memunculkan persoalan…

Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah cara konsumen memilih produk dan layanan otomotif. Saat ini,…

Ford resmi memulai produksi massal Bronco versi listrik di China melalui kerjasama dengan JMC-Ford. SUV…

Mitsubishi Destinator berhasil meraih kesuksesan di pasar SUV menengah Indonesia sejak peluncurannya pada bulan Juli…







