Presiden ke-7 RI Joko Widodo dianggap sebagai sosok yang tepat untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden RI Prabowo Subianto. Hasil survei terbaru dari Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan bahwa 80,05 persen dari 1200 responden yang berasal dari 25 provinsi di Indonesia setuju dengan pandangan ini. Survei dilakukan mulai 1-7 Maret 2025 dengan metode wawancara tatap muka dan wawancara daring.
Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres memiliki fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden terkait kekuasaan pemerintahan negara. Ketua Wantimpres memiliki peran penting dalam memberikan nasihat secara inisiatif atau atas permintaan Presiden. Namun, mereka tidak diizinkan untuk memberikan informasi tersebut kepada pihak lain.
Selain Jokowi, tokoh-tokoh seperti Wiranto, KH Said Aqil Siradj, KH Ma’ruf Amin, SBY, dan Luhut Binsar Pandjaitan juga muncul sebagai tokoh potensial yang dianggap layak untuk menjadi Ketua Wantimpres. Survei LPI menunjukkan persentase dari masing-masing tokoh yang mendapatkan dukungan.
Dengan demikian, posisi Ketua Wantimpres memegang peran penting dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden supaya dapat menjalankan kekuasaan negara dengan lebih baik. Bagi Ketua Wantimpres dan anggotanya, mereka memiliki hak keuangan serta fasilitas yang setara dengan Menteri Negara.