Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yakin bahwa sidang praperadilan terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) akan digugurkan oleh hakim. Menurut kuasa hukum Hasto, Maqdir, persidangan tersebut sudah tidak memiliki arti lagi karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemungkinan akan memutuskan untuk menggugurkannya. Selain itu, pihak tim juga sudah siap menghadapi agenda sidang Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menerima dan mempelajari berkas perkaranya. Tim kuasa hukum Hasto pun memberikan selamat kepada KPK karena niat mereka telah dikabulkan oleh pengadilan. Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan suap. Meskipun demikian, sidang sebelumnya sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir. Sidang gugatan praperadilan akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi guna menetapkan keabsahan penetapan tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI), dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.
Tim Hasto: Praperadilan Penyidikan Gugur! Berita Terkini

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia…

Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi…

Operasi Ketupat Jaya 2025 telah dimulai di Pelabuhan Tanjung Priok dengan pendirian enam posko pengamanan…

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, terdapat beberapa berita kriminal menarik yang masih menjadi perbincangan…