Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan memimpin, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara juga akan turut hadir. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Dalam persidangan, Nengsih menjadi satu-satunya saksi yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan kesehatan. Adapun tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil tersebut menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau perkembangannya.
Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Sidang Tuntutan
Read Also
Recommendation for You

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan tindakan penertiban terhadap penjual minuman…

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman…

Beberapa peristiwa kriminal dan keamanan terjadi di Jakarta pada Jumat (6/3), mulai dari penahanan dokter…

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pengemudi mobil yang melakukan atraksi…

Personel gabungan berhasil mengamankan belasan wanita malam dan puluhan botol minuman keras selama operasi penyakit…







