ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Sidang Tuntutan

Penembakan Bos Rental: Pengadilan Militer Sidang Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman akan memimpin, didampingi oleh Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara juga akan turut hadir. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut. Dalam persidangan, Nengsih menjadi satu-satunya saksi yang kesaksiannya dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena alasan kesehatan. Adapun tiga anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. Penyelidikan kasus penembakan bos rental mobil tersebut menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau perkembangannya.

Source link