Pada Senin, 10 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran dalam wilayah Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Mansa Sangkota, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang terkait dengan aksi bantuan seragam sekolah yang mencantumkan gambar Bupati dan Wakil Bupati Banggai sebagai pasangan calon nomor urut 1. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/26.02/III/2025 dan proses klarifikasi dilakukan melalui berbagai tahapan dari pengumpulan informasi hingga pertemuan langsung dengan terlapor dan saksi ahli. Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Banggai dan memerintahkan dilakukannya PSU di dua Kecamatan tersebut. MK juga membatalkan Keputusan KPU Banggai dan menegaskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam waktu 45 hari sejak putusan diucapkan untuk memantau proses tersebut. Selanjutnya, rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan membahas proses selanjutnya terkait dengan penanganan pelanggaran tersebut.
Seragam Sekolah Paslon Nomor 1 di Lokasi PSU, Bawaslu Banggai
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







