Pada Senin, 10 Maret 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa dua daerah, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih kekurangan anggaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Yulianto Sudrajat, anggota KPU RI, menyampaikan informasi tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Sebanyak 24 daerah telah melaksanakan PSU, namun dua di antaranya masih belum memiliki anggaran yang mencukupi.
Menurut Yulianto, anggaran untuk PSU berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Ketersediaan anggaran masih menunggu keputusan dari Pemda setempat. KPU terus berkoordinasi dengan Pemda terkait ketersediaan dana untuk PSU. Jika terdapat daerah lain yang juga kekurangan anggaran, KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan koordinasi ini adalah untuk mengusulkan anggaran yang diperlukan agar tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.