Seorang manajer purchasing berinisial QA (39) telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang karena diduga melakukan pemalsuan tiga invoice pembelian AC yang merugikan perusahaan sebesar Rp362,45 juta. Kejadian ini terjadi di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, pada hari Minggu. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada tanggal 26 September 2024.
QA, yang bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra, seharusnya membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp508 juta. Namun, QA memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya, AT. Setelah perusahaan mentransfer uang, QA hanya membeli 20 unit AC senilai Rp146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sementara sisanya dibawa kabur. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi QA.
Setelah sejak November 2024 polisi melakukan pencarian di Depok dan Sukabumi tanpa hasil, tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang akhirnya berhasil menangkap QA di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi. Beberapa barang bukti yang diamankan termasuk dokumen surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia yang diduga palsu, surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT, mutasi rekening bank, dan lainnya.
QA dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin oleh Kompol Martua Malau. Semoga kejadian seperti ini bisa memberikan pelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis.