Polda Metro Jaya telah menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 20 hari untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penahanan kedua tersangka setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber. Ade Ary menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. Selama pemeriksaan, Nikita Mirzani dan IM dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menimpa mereka. Keduanya dikenakan pasal-pasal yang berlaku, seperti pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten: Berita Terbaru

Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Timur masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia…

Polres Metro Bekasi Kota telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47) yang diduga melakukan…

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pelaku usaha yang diduga memproduksi…

Operasi Ketupat Jaya 2025 telah dimulai di Pelabuhan Tanjung Priok dengan pendirian enam posko pengamanan…

Pada hari Kamis, 20 Maret 2025, terdapat beberapa berita kriminal menarik yang masih menjadi perbincangan…