Polda Metro Jaya telah menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 20 hari untuk melakukan pendalaman dan melengkapi berkas terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penahanan kedua tersangka setelah pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber. Ade Ary menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku. Selama pemeriksaan, Nikita Mirzani dan IM dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait kasus yang menimpa mereka. Keduanya dikenakan pasal-pasal yang berlaku, seperti pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 3, 4, serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya Tahan Nikita Mirzani dan Asisten: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Polisi berhasil menangkap seorang pengedar uang palsu dengan inisial MR (55) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta…

Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua pelaku terkait kasus tawuran yang mengakibatkan satu orang…

Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penundaan pemeriksaan terhadap influencer dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…








