ortalBeritaTribun.org menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan bagi pembaca yang ingin tetap update dengan perkembangan terbaru.

Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Kencan Online di Jakut

Tangkap Empat Pelaku Pemerasan Kencan Online di Jakut

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan seorang pria berinisial RPS (37) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (2/3). Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyatakan bahwa tim berhasil menangkap empat pelaku pria (S, AA, DS) dan seorang perempuan (FDP) beserta barang bukti. Mereka ditangkap di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut bermula saat korban berkenalan dengan perempuan melalui aplikasi Omi bernama Fitri Dwiyanti pada Kamis (27/2). Fitri mengajak korban ke kosan dengan mengirimkan share lokasi pada Minggu (2/3). Namun, di kosan tersebut, tiga orang pelaku mendadak muncul dengan salah satunya mengaku sebagai suami Fitri yang marah. Mereka menuduh korban selingkuh dan mengancam dengan pisau.

Pelaku kemudian mengeksekusi pemerasan dengan mengakses pin M-Banking korban dan mentransfer sejumlah uang. Setelah itu, korban diminta untuk pergi dari tempat tersebut. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP serta dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang melakukan pemerasan tersebut agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Source link