Polsek Kawasan Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan kartu perdana telepon seluler yang menggunakan data palsu dengan korban ribuan orang. Sindikat yang terlibat dalam kasus ini melakukan manipulasi data KTP dan KK milik orang lain untuk mengaktivasi kartu SIM tersebut, dan kemudian menjualnya melalui berbagai platform. Para tersangka telah melakukan kejahatan terkait administrasi kependudukan dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin.
Kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Mereka menggunakan data pribadi orang lain untuk mendaftar kartu perdana Axis dan menjualnya secara masif. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka utama, berinisial TBM, membeli data pribadi orang lain lewat Facebook dengan harga Rp200 per NIK dan nomor KK. Total keseluruhan data NIK dan nomor KK yang diperoleh mencapai 10.000 dalam format Excel.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit komputer, 1.989 kartu SIM dari berbagai provider, dan puluhan handphone. Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Penyelidikan ini berawal dari patroli siber Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru yang menemukan praktik jual-beli kartu SIM ilegal melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Mereka berhasil menangkap semua tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan kartu SIM ilegal ini.