Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya disangkakan berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus ini, dan lima saksi ahli juga sudah memberikan keterangannya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, dan lainnya. Pewarta: Ilham Kausar.
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan
Read Also
Recommendation for You

Enam orang tersangka pengeroyokan telah ditetapkan oleh penyidik setelah kejadian tragis di Kalibata, Pancoran, Jakarta…

Pada Kamis (11/12) malam, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa dua orang telah meninggal dunia akibat…

Polres Metro Jakarta Utara akan mengambil tindakan hukum terhadap sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan seorang sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di Jakarta Utara….

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone…







