Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani dan asistennya atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter. Keduanya disangkakan berdasarkan Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebelumnya, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus ini, dan lima saksi ahli juga sudah memberikan keterangannya. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen surat, bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, dan lainnya. Pewarta: Ilham Kausar.
Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Pemerasan

Read Also
Recommendation for You

Pada Sabtu malam, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan enam remaja yang membawa dan meledakkan petasan…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 34…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan dalam kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan,…

Sejumlah kejadian terkait keamanan menandai Jakarta dalam satu minggu terakhir, mulai dari dugaan keterlibatan tiga…

Pada tahun 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan…