update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian roda empat di Mampang

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian roda empat di Mampang

Pada awal kejadian, Polisi mendapatkan informasi tentang transaksi jual beli kendaraan tanpa surat di kawasan Tangerang

Jakarta (ANTARA) – Polisi telah menangkap tiga pelaku dengan inisial MA, SYA, dan STO terkait kasus pencurian roda empat di Jalan Kemang Selatan VIII No. 51-C, Bangka, Mampang, Prapatan Jakarta Selatan.

 

 

Edy menyatakan bahwa penangkapan ketiganya terjadi pada Sabtu (7/9) pukul 04.30 WIB. Para pelaku telah melakukan aksi mereka selama setahun sejak Oktober 2023.

 

Selain Mampang, tempat kejadian juga terjadi di Jalan Moch. Kahfi I No. 17 RT009/006, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

 

Diketahui MA berperan sebagai pencuri yang kemudian menjual barang curiannya seharga Rp31 juta untuk mobil bak terbuka (pikap).

 

“Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA, kemudian STO bertugas mengantar kendaraan ke pembeli,” jelasnya.
Polsek Mampang menggelar konferensi pers tentang pencurian mobil, Jakarta, Rabu (25/9/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Setelah menerima laporan tersebut, polisi menangkap mereka sambil mengamankan sejumlah bukti berupa golok, satu kunci T, 10 anak kunci, tiga unit ponsel, serta obeng untuk membuka dan memasang mobil yang dicuri.

 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku merupakan spesialis dalam pencurian mobil bak terbuka dan telah melakukan kejahatan sebanyak tujuh kali.

 

 

Saat ini, polisi berhasil mengamankan tiga kendaraan yang akan dijual ke Sumatera, Lampung, dan Medan. Ketiga tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Mampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Tersangka MA dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Sementara itu, tersangka SYA dan STO dijerat dengan pasal 363 KUHP bersamaan dengan 481 KUHP, dengan tersangka STO diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Laporan Polisi: LP/B/540/X/2023/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2023.

 

Laporan Polisi: LP/B/417/IX/2024/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada 07 September 2024.

Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version