update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polda Metro Jaya Menangkap Tersangka Yang Akses Ilegal Akun Mata Uang Kripto

Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menangkap tersangka berinisial FA (35) yang melakukan akses ilegal untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi kripto) milik korban dengan inisial REP pada Kamis (22/8).

“Pada Kamis (22/8) tim penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan terhadap tersangka FA yang melakukan penarikan ilegal atas aset Binance milik korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Kasus ini bermula pada 31 Juli 2024 ketika korban menerima pesan bahwa akun Binance miliknya telah diakses melalui perangkat lain. Akun tersebut berada di handphone korban yang hilang dua bulan sebelumnya pada 28 Mei 2024. Korban kemudian menerima notifikasi dari email mengenai penarikan aset kripto dari akun Binance tanpa persetujuannya.

Korban melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka FA ditetapkan setelah menguasai ponsel korban yang hilang dan mengetahui adanya akun Binance di dalamnya. Tersangka kemudian melakukan penarikan aset ke akun Indodax sebesar Rp311 juta.

Setelah pemeriksaan dari Indodax, diketahui bahwa akun Indodax terdaftar atas nama tersangka FA. Selanjutnya, saldo dompet Indodax tersebut ditarik ke rekening Bank BCA dan SeaBank atas nama FA.

Tersangka berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat, beserta barang bukti seperti dua ponsel, satu laptop, dan satu kartu ATM Bank BCA. FA dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp600 juta.

Artikel ini diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2024.

Source link

Exit mobile version