update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka dalam kerusuhan di DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka dari 50 demonstran yang ditahan dalam kerusuhan di depan gedung DPR pada Kamis (22/8).

“Dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Jumat.

Salah satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan karena merusak pagar depan DPR. Penetapan tersangka melalui proses pendalaman, penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.

Selain itu, 18 tersangka lainnya diduga melakukan kekerasan terhadap petugas dan dijerat dengan Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUHP.

Dari 301 demonstran yang ditahan, 112 telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Seorang demonstran di Jakarta Pusat masih dalam penahanan.

Polda Metro Jaya telah memulangkan 112 demonstran dari 301 yang ditahan akibat kerusuhan di depan Gedung DPR RI. Ada 43 orang yang masih dalam proses pendalaman.

Selain itu, Polres Metro Jakarta Timur menahan 143 demonstran, sementara Polres Metro Jakarta Pusat menahan tiga orang. Penahanan dilakukan untuk melakukan pendalaman terkait kerusuhan yang terjadi pada Kamis (22/8) malam.

Penulis: Ilham Kausar
Editor: Budhi Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version