update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Pencuri motor di Jakarta Barat bisa dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun

Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial WO (40) yang ditangkap polisi di sebuah indekos di Tamansari pada Kamis (8/8) mengaku telah lima kali mencuri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

WO ditangkap polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005 Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin (5/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku telah mencuri sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali,” kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

Adhi menyebutkan bahwa pada saat kejadian, WO mencuri sepeda motor berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU milik Suratmin. Motor tersebut terkunci dan diparkir di gang.

Pelaku menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membuka kunci motor tersebut.

Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi,” kata Adhi.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan pencurian.

“Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat,” ujar Suparmin.

Atas perbuatannya, WO didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” tambah Suparmin.

Artikel ini ditulis oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Sri Muryono. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version