update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi akan Memanggil Wanda Harra Terkait Dugaan Penistaan Agama pada Kamis Depan

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah pada Kamis (29/8) mendatang terkait dugaan kasus penistaan agama.

“Beberapa peserta kegiatan akan diperiksa hingga Terlapor. Terlapor dijadwalkan untuk tanggal 29 Agustus 2024,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat.

Ade Ary menjelaskan bahwa tim penyelidik saat ini telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui atau melihat adanya dugaan penistaan yang dilaporkan. Tim penyidik juga akan segera memeriksa manajemen gedung.

“Termasuk nanti para pihak dari EO (event organizer) juga akan diperiksa. Kemudian pengisi materi dalam acara tersebut akan diperiksa, serta beberapa peserta kegiatan, termasuk pengisi materi dari acara tersebut,” tambah Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) serta sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah.

“Ade Ary menjelaskan bahwa kepolisian dalam waktu dekat akan memanggil penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, hingga Terlapor.

Pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama Islam oleh seorang pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya bernama Muhammad Wildan.

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mewakili umat Muslim beserta tim kuasa hukum Muslim yang merasa tersinggung atas perilaku Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Ia menjelaskan bahwa dugaan penistaan agama dilakukan oleh Wanda Harra saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan cadar, serta duduk di saf perempuan. Menurutnya, perilaku tersebut dianggap melanggar ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.

“Wanda Harra dikenai Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang diajukan antara lain berasal dari media, potongan video dari media sosial, serta kesaksian dari saksi.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ade Irma Junida
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version