update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Wanita di Jakarta Utara yang menjadi korban KDRT mengeluhkan prosedur pelaporan ke polisi

Jakarta (ANTARA) – Seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan prosedur pelaporan kejadian tersebut ke polisi setempat karena harus menyertakan hasil visum mandiri.

“Sudah beberapa kali melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi petugas mengatakan bahwa laporan tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum,” kata ayah korban A, Damra Hamka di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, kondisi A cukup parah sehingga tidak mampu bangun selama dua hingga tiga hari.

“Bagaimana mungkin pergi ke rumah sakit untuk visum jika tidak bisa bangun,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa ia tidak memiliki cukup uang untuk keperluan tersebut.

Damra mengungkapkan bahwa ia sempat melapor ke Polsek Cilincing, namun petugas menyatakan bahwa kasus tersebut berada di ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.

Menindaklanjuti berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara segera mengirim petugas dari seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) serta personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.

Damra juga menuturkan bahwa korban A telah dianiaya oleh suaminya (IL) di rumah kontrakan di Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis (17/8).

Ia mencurigai bahwa IL telah sering melakukan kekerasan terhadap korban sejak keduanya tinggal di Flores, Nusa Tenggara Timur.

Namun, Damra mengaku belum mengetahui alasan IL untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut terhadap putrinya.

Saat ini, kondisi putri Damra sudah mulai membaik meskipun bekas luka memar masih terlihat di tubuhnya.

Source link

Exit mobile version