update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Penolakan Lima Fraksi Menyebabkan Tertundanya Pengesahan Raperda RTRW Jember, Rapat Paripurna Dibatalkan

Magang

19 August 2024 | 19:08

Dibaca 98 kali

Ketua Pansus 4 DPRD Jember, Tabroni. (Foto: Fathur Rozi untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, JEMBER- Mimpi Jember untuk segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pupus setelah lima dari tujuh fraksi di DPRD Jember menolak rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW. Ketua Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Jember, Tabroni, membenarkan pembatalan rapat paripurna tersebut karena lima fraksi menolaknya. Fraksi-fraksi tersebut berpendapat bahwa pandangan mahasiswa pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus 4 sebelumnya seharusnya dimasukkan.

Sementara dua fraksi, yaitu PDIP dan PKS, berbeda pendapat dan menginginkan raperda segera disahkan agar Jember memiliki Perda RTRW. Tabroni menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda RTRW sudah dilakukan cukup lama sejak setahun belakangan. Agenda paripurna pengesahan itu sejatinya penting digelar karena bukan merupakan produk instan.

Pendapat mahasiswa yang disampaikan dalam aksi-aksi sebelumnya telah dicantumkan dalam raperda tersebut setelah melakukan diskusi publik dengan masyarakat dan OPD terkait. Tabroni menegaskan bahwa jika perda tidak segera ditetapkan sebelum pergantian anggota DPRD pada 21 Agustus 2024, hal tersebut tidak akan menjadi perda mengingat batas pengesahan RTRW pada 22 September 2024.

Pascapelantikan anggota baru, DPRD masih perlu menggenapi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembuatan tata tertib yang memerlukan waktu panjang. Ini berarti tenggat waktu 22 September tidak akan terpenuhi karena dewan masih perlu menyusun AKD dan menentukan pimpinan DPRD terlebih dulu.

Tabroni juga mengatakan bahwa pembahasan kebencanaan yang disampaikan mahasiswa akan dibahas lebih detail dalam Raperda Penanggulangan Bencana. Meskipun demikian, sebagai Ketua Pansus 4 sekaligus Ketua Komisi A DPRD, Tabroni tidak mengetahui sejauh mana pembahasan Perda Penanggulangan Bencana dilakukan.

Sebelumnya, aktivis PMII menggelar aksi dadakan menilai Raperda RTRW cacat secara formil maupun materil. Mahasiswa dari berbagai organisasi ekstra kampus juga menyampaikan pendapatnya saat diundang para RDP Raperda RTRW. Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak termasuk LSM dan organisasi masyarakat sipil.

(*)

Pewarta: Magang

Editor: Mahrus Sholih

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

“`

Source link

Exit mobile version