update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

KPU Jombang Menetapkan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 dan Delapan Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus

KPU Jombang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.014.419 pemilih untuk Pilkada serentak 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di Kantor KPU Jombang pada Sabtu (10/08/2024).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Jombang menetapkan akan ada 1.942 Tempat Pemungutan Suara (TPS) termasuk TPS lokasi khusus yang tersebar di delapan tempat di lima kecamatan di Kabupaten Jombang.

Komisioner KPU Jombang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Danang Subandono, menjelaskan bahwa terdapat sembilan TPS lokasi khusus yang disiapkan untuk Pilkada 2024. TPS lokasi khusus tersebut diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal sesuai alamat tinggal.

Adapun lokasi khusus tersebut termasuk di dalamnya rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas), panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, atau lokasi lain yang memenuhi kriteria.

Danang juga menyebutkan bahwa setiap TPS pada Pilkada 2024 akan menampung paling banyak 600 pemilih dengan total 1.942 TPS yang tersebar. Rencana lokasi TPS khusus meliputi pondok pesantren dan Lapas Kelas 2B Jombang.

Selain itu, TPS khusus juga akan berada di berbagai Ponpes dan Lapas di Kabupaten Jombang. Danang menegaskan bahwa TPS lokasi khusus ini diperuntukkan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di tempat terdaftar.

Pemilih yang memilih di TPS lokasi khusus dan berdomisili di Jawa Timur akan mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 27 November mendatang.

Source link

Exit mobile version