update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

BPJS Ketenagakerjaan Menganjurkan Pemeriksaan Bersama dalam Hari Kepatuhan

BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Subkorwil IV Bojonegoro dan Lamongan telah melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak patuh peraturan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan pada 24 Juli 2024 di Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker Bojonegoro. Tim Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Endang Ramis Endaryati, Moch Hardyan Desmawanto, dan Dwi Kurnia Wakarrusni.

Dari pemeriksaan itu, teridentifikasi 6 perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, dimana mereka telah menunggak pembayaran iuran tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Rd Edi Sasono, mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak patuh atau menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan segera melunasi iuran. Selain itu, Edi juga mengimbau perusahaan lain yang tidak patuh aturan perundang-undangan untuk segera mematuhi peraturan, seperti mendaftarkan semua pekerjanya, melaporkan upah pekerja yang sebenarnya, dan membayar iuran tepat waktu.

Menurut Edi, ketidakpatuhan perusahaan tersebut dapat merugikan pekerja karena dapat menghilangkan hak perlindungan pekerja. Oleh karena itu, diharapkan seluruh perusahaan untuk patuh pada aturan yang berlaku.

Pewarta: Redaksi
Editor: Satria Galih Saputra

Sumber: SUARA INDONESIA

Untuk informasi lebih lanjut, bisa mengunjungi laman Google News SUARA INDONESIA.

Source link

Exit mobile version