update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi mengancam penjara maksimal 20 tahun bagi pembawa ganja seberat 30 kg

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam dua pria yang ditangkap membawa 30 kilogram ganja dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kedua pelaku, yang berinisial R dan AF, ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat. Informasi masyarakat tentang peredaran ganja menggunakan jasa ekspedisi dari Medan memicu pengungkapan kasus ini. Petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pengiriman barang haram dari gudang ke alamat tujuan di Tanjung Priok. Ganja dengan berat 30 Kg disimpan di dalam kotak kontainer di rumah salah satu pelaku. Mereka mengaku barang tersebut berasal dari BH yang masih dalam proses pencarian. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan dalam Operasi Nila Jaya 2024. Operasi bertujuan memberantas peredaran narkoba sesuai kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dengan tegas dan serius. Hukuman maksimal 20 tahun menanti kedua pelaku jika terbukti bersalah dalam kasus ini.

Source link

Exit mobile version