Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam dua pria yang ditangkap membawa 30 kilogram ganja dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kedua pelaku, yang berinisial R dan AF, ditangkap di Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat membawa ganja dalam bungkusan plastik cokelat. Informasi masyarakat tentang peredaran ganja menggunakan jasa ekspedisi dari Medan memicu pengungkapan kasus ini. Petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap pengiriman barang haram dari gudang ke alamat tujuan di Tanjung Priok. Ganja dengan berat 30 Kg disimpan di dalam kotak kontainer di rumah salah satu pelaku. Mereka mengaku barang tersebut berasal dari BH yang masih dalam proses pencarian. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan dalam Operasi Nila Jaya 2024. Operasi bertujuan memberantas peredaran narkoba sesuai kebijakan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya dengan tegas dan serius. Hukuman maksimal 20 tahun menanti kedua pelaku jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Polisi mengancam penjara maksimal 20 tahun bagi pembawa ganja seberat 30 kg
Read Also
Recommendation for You
Artis Nikita Mirzani memastikan terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait…
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi operasi gabungan (joint investigation)…
Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono angkat bicara terkait dengan adanya surat dari…
Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa terkait dengan keamanan telah memenuhi Jakarta pada Kamis (19/9) kemarin,…
Jakarta (ANTARA) – Polisi menegaskan bahwa pelaku dalam kasus perundungan di Binus School, Jakarta Selatan,…