update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Beberapa Caleg Terpilih di Jombang Belum Melaporkan Tanda Terima LHKPN kepada KPU

Belum Ada Puluhan Caleg Terpilih di Jombang yang Melaporkan Tanda Terima LHKPN ke KPU

Suara Indonesia, Jombang – Sebanyak 22 dari 50 anggota DPRD Jombang terpilih belum menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang sebagai syarat pelantikan DPRD kabupaten.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Nuriadi, mengungkapkan hal ini saat rapat sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Senin (15/07/2024).

Menyampaikan LHKPN ke KPU merupakan syarat wajib sebelum anggota DPRD terpilih dilantik. Aturan menyatakan bahwa anggota DPRD Jombang terpilih wajib melaporkan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Nuriadi menegaskan bahwa calon terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN tidak akan dicantumkan dalam daftar untuk dilantik. Saat ini baru 28 anggota DPRD Jombang yang telah melaporkan LHKPN ke KPU.

Diharapkan bagi 22 anggota DPRD Jombang terpilih yang belum melaporkan LHKPN segera melakukannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Semoga proses pelantikan dapat berjalan lancar.

Source link

Exit mobile version