update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Layanan Perpanjangan SIM di Taman Pecut Dibuka oleh Satlantas Polres Blitar Kota untuk Memudahkan Akses

Satlantas Polres Blitar Kota Membuka Layanan Perpanjangan SIM di Taman Pecut
Satlantas Polres Blitar Kota, Polda Jatim, akan membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Taman Pecut Kota Blitar. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP M. Taufik Nabila menyatakan bahwa salah satu tujuan layanan Simling ini adalah untuk memudahkan masyarakat. Layanan ini akan dioperasikan pada tanggal 07, 10, dan 11 Juni 2024 mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.

“Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM kendaraan dapat datang langsung ke Taman Pecut, tepatnya di sebelah alun-alun Kota Blitar. Waktu layanan adalah setiap jam 6 hingga 8 malam,” kata Nabila pada Kamis (06/05/2024).

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, diharapkan membawa persyaratan seperti SIM asli, fotokopi SIM empat lembar, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) empat lembar, dan surat kesehatan jasmani dan rohani.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Hukum Polres Blitar Kota untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Jangan lupa membawa persyaratan agar dapat diproses oleh petugas,” tambahnya.

Taufik Nabila menekankan kepada pengguna jalan untuk mentaati aturan berlalu lintas dan selalu memeriksa kondisi kendaraan serta membawa kelengkapan surat seperti SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pewarta: Arik Susanto
Editor: Mahrus Sholih

Artikel ini juga tersedia di Google News SUARA INDONESIA.

Exit mobile version