update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Perhatian! Hari Ini Adalah Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji Tahap I Tahun 2024

Pelunasan biaya haji reguler tahap pertama akan berakhir hari ini, 23 Februari 2024. Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut sudah dibuka sejak 9 Januari 2024.

Menurut pantauan Siskohat, Kementerian Agama (Kemenag), Total pelunasan telah mencapai 198.138 jemaah atau 92,88% pada pukul 08.00 WIB, Jumat (23/2/2024).

Ada tiga provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang sudah melunasi biaya haji 2024. Ketiga provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat 36.949 orang (74,08%), Jawa Timur ada 36.625 orang (76,38%), dan Jawa Tengah 30.957 orang (79,09%).

Pelunasan biaya haji regular tahap kedua akan diadakan pada 13 – 26 Maret 2024. Patut dicatat, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Adapun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip dari situs Kemenag, dikutip Jumat (23/2/2024).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Pemerintah telah merilis Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih jemaah haji: a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua akan diadakan pada 13 – 26 Maret 2024. Patut dicatat, biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Adapun, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Exit mobile version