update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Anggota Polisi Ditangkap Terlibat dalam Bisnis Tambang Ilegal di Tuban

Polres Tuban Menangkap Anggota Polisi Terlibat Bisnis Tambang Ilegal

SUARA INDONESIA, TUBAN – Polres Tuban menangkap satu anggota polisi yang diduga terlibat bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Oknum polisi yang bernama Sujoko (38), itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kasusnya telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tuban. Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi membenarkan terkait kasus bisnis tambang ilegal yang melibatkan anggota polisi itu. Kata Uzan, kasusnya saat ini sudah masuk persidangan dan agenda pembacaan tuntutan akan dilakukan pada tanggal 7 Desember.

Sujoko diduga melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 miliar.

Selain itu, Kapolres Tuban AKBP Suryono menjelaskan bahwa polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal itu adalah anggota Polres Lamongan.

Pihak Sat Reskrim Polres Tuban mendapati aktivitas tambang pengerukan batu kapur menggunakan alat berat tanpa izin. Hasil bisnis tambang ilegal berupa batu kapur dan tanah urug. Sujoko menjual batu kapur dengan harga Rp 750 ribu per satu truk dan tanah urug Rp 160 ribu per truk.

Barang bukti yang diamankan dari praktik bisnis tambang ilegal tersebut antara lain satu unit alat berat jenis breker warna oranye merek Hyundai PC 200, satu alat berat jenis bego warna kuning merek Keihatsu PC 200, satu unit truk Mitsubishi, STNK dump truk, uang tunai hasil penjualan tambang Rp 3,5 juta, dan satu bendel proposal.

Artikel ini ditulis oleh Irqam dan diedit oleh Imam Hairon.

Exit mobile version