update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas
Berita  

Perhatikan Hal-hal Penting ini Agar Pengurusan Sertifikat Halal Berjalan Lancar

Pengurusan sertifikat halal untuk produk usaha saat ini tengah gencar dilakukan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, pemerintah pusat akan mewajibkan setiap pelaku usaha olahan memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.

Romaiki Hafni, Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar proses sertifikasi halal tidak gagal. Hal-hal tersebut antara lain memastikan bahwa brand produk tidak mengandung unsur pornografi dan nama binatang yang diharamkan dalam Islam. Selain itu, pemilik usaha harus menggunakan bahan-bahan baku yang telah bersertifikat halal seperti garam, gula, tepung, dan bahan lainnya.

Pemilik usaha juga harus memastikan bahwa semua produk olahan yang diajukan untuk sertifikat halal sudah dikemas. Seluruh proses produksi produk olahan tersebut harus jelas mulai dari persiapan bahan baku hingga pengemasan. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan ketepatan dalam memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Selain poin-poin tersebut, Romaiki juga menegaskan bahwa pengusaha harus menjalani tahapan mulai dari survei produk hingga verifikasi guna memperoleh sertifikat halal. Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk sertifikasi halal antara lain kartu identitas diri berupa KTP, KK, NPWP, dan NIB.

Artikel ini disusun oleh Wildan Mukhlishah Sy dan diedit oleh Mahrus Sholih.

Exit mobile version