update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi Menahan ASN Ditjen Pajak yang Terlibat Kasus KDRT di Bekasi

Kepolisian telah menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Kemarin malam kita lakukan penangkapan dan siang hari ini sudah kita lakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Audy menjelaskan penahanan dilakukan sesuai setelah FAF diperiksa terkait kasus tersebut pada Senin (26/8) kemarin.

“Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda pidana Rp30 juta.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), menjelaskan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

“DJP menghormati proses hukum berlaku serta berkomitmen mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dwi juga menjelaskan DJP tidak mentolerir seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan serta perundang-undangan.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video tersebut terlihat seorang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan tangannya.

“Kejadian tersebut telah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 23 Maret 2024.

Source link